KOMISI Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyampaikan hasil pemeriksaan akhir terhadap kecelakaan pesawat Garuda GA-200 pada 7 Maret lalu di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Secara gamblang KNKT menyatakan kesalahan utama dilakukan pilot Marwoto Komar yang melakukan pendaratan yang terlalu menukik dan mengabaikan permintaan kopilot Gagam Saman Rokhmana untuk membantalkan pendaratan.
Namun, KNKT enggan menyatakan kecelakaan yang menewaskan 21 orang tersebut akibat human error (kesalahan manusia). Alasannya, selain adanya kecerobohan pilot dan pelanggaran prosedur operasional perusahaan, banyak faktor lain yang ikut mempngaruhi terjadinya kecelakaan maut tersebut.
KNKT menyebut, kalau kesimpulan akhir menyatakan human error, maka tidak akan ada perbaikan dan evaluasi terhadap seluruh faktor yang mempengaruhi keselamatan penerbangan. Kesimpulan human error hanya akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada pilot dan kopilot saja.
Berbagai pihak menilai, KNKT tidak tegas dalam mengambil kesimpulan terkait kecelakaan tersebut. Selain itu KNKT juga menolak menyerahkan hasil penelitian yang dilakukan kepada polisi untuk kepentingan proses pidana terhadap pihak yang paling bertanggungjawab.
Pilot Marwoto dan kopilot Gagam pernah diperiksa polisi, namun belum ada kesimpulan karena harus menunggu hasil pemeriksaan KNKT. Setelah pemeriksaan usai, jajaran Polri ingin melanjutkan kembali proses pidana kasus tersebut.
Muncul perdebatan, apakah pilot dan kopilot dapat dijaring denga hukum pidana karena melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi berpendapat, pilot dan kopilot bisa saja dijaring sebagai tersangka terkait kecelakaan pesawat terbang.
KNKT sendiri terkesan berusaha menghidarkan diri dari polemik mengenai masalahb tersebut dengan menyebut pemberian sanksi kepada pilot dan kopilot diserahkan kepada Garuda. Dengan demkian, paling jauh Garuda hanya dapat memberi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pilot dan kopilot.
Para korban selamat yang mengalami cacat fisik mengaku kecewa berat pada rekomendasi KNKT. Ada kecenderungan kuat para korban mengingingkan pilot dan kopilot dihadapkan ke persidangan pidana.
Bisa jadi, para korban menyamakan pilot dengan pengemudi angkutan umum di darat dan di laut. Sudah tak terhitung banyaknya sopir bus yang dijatuhi hukuman penjara akibat kelalaiannya dalam mengemudi sehingga membawa korban jiwa.
Wajar saja kalau para korban dan masyarakat berpikir, apa bedanya pilot dan sopir bus di depan hukum. Pertanyaan semacam itu lebih tepat menjadi bahan perdebatan hukum di pengadilan yang harus diputuskan oleh hakim.
Perlu ada terobosan sehingga kasus kecelakaan Garuda menjadi lebih terang, dengan cara memanfaatkan forum persidangan di pengadilan untuk menentukan apakah seorang pilot dan kopilot diberi beban tanggung jawab pidana. Dalam forum persidangan yang terbuka untuk umum, pilot dan kopilot dapat mengungkapkan argumentasi serta mengajukan bukti untuk menjelaskan posisinya.
Kalaupun pilot dan kopilot berpendapat bahwa mereka tidak layak dihadapkan ke persidangan pidana, pengadilan dapat menguji apakah agumentasi tersebut beralasan serta mempunyai dasar hukum yang kuat. Dengan mengakhiri pemeriksaan kecelakaan itu di KNKT, boleh dibilang publik –terutama korban dan keluarganya– tidak berhak mengetahui lebih dalam tanggung jawab pilot-kopilot.
Memperbaiki hal-hal yang terkait dengan keselamatan penerbangan tidak cukup hanya dengan menyampaikan rekomendasi saja. Perlu ada sebuah upaya riil yang memberi efek jera kepada semua pihak terkait agar berpikir panjang ketika hendak mengabaikan prosedur operasional baku dalam penerbangan.
Ketiadaan sanksi yang setimpal dengan kesalahan acapakali membuat kesalahan serupa terus menerus terulang. Haruskah korban terus berjatuhan hanya karena kita enggan melakukan terobosan.(*)


