Posisi Strategis TNI dan Polri

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melantik pejabat baru Panglima TNI, KSAD, dan KSAU, sebagai bagian dari regenerasi di tubuh angkatan bersenjata tersebut. Jenderal TNI Djoko Santioso mendapat amanah sebagai Panglima TNI menggantikan Djoko Suyanto yang memasuki masa purna tugas.
KSAD dipercayakan kepada Letjen TNI Agustadi Sasongko Purnomo menggantikan Jenderal Djoko Santoso, sedangkan KSAU dijabat Marsekal Madya Subandrio. Sebelumnya sempat tersiar kabar, posisi KSAD bakal diisi oleh saudara ipar SBY, Letjen Erwin Sudjono yang menjabat Kepala Staf Umum (Kasum) Mabes TNI.
Namun rumor itu ternyata tak benar karena Erwin Sudjono memasuki masa purna tugas. Ada juga nama lain yang disebut-sebut punya peluang besar menjadi KSAD yaitu Letjen Sjafrie Sjamsoedin, yang menjabat Sekjen Departemen Pertahanan (Depham). Namun, SBY ternyata lebih memilih Agustadi yang penah menjabat sebagai Pangdam Jaya.
Pergantian di jajaran pimpinan TNI tersebut menjadi perhatian karena kebetulan dilakukan menjelang persiapan pemilihan presiden 2009. Sorotan tersebut wajar saja karena posisi Panglima TNI dan para kepala staf punya pengaruh terhadap konfigurasi politik di negeri ini.
TNI memang melepaskan hak pilih dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam dunia politik praktis. Secara formal, TNI berada di posisi netral, mengambil jarak yang sama dengan semua kekuatan politik, dalam  posisinya sebagai penjaga kedaulatan negara.
Namun, TNI mempunyai keluarga besar, yaitu keluarga para prajurit dan purnawirawan. Mereka mempunyai hak pilih dan dipilih, termasuk berkecimpung dalam dunia politik praktis. Oleh karena itu, mereka juga penghasil suara bagi para calon anggota parlemen dan kandidat pasangan presiden-wapres.
Pada masa lalu, keluarga prajurit diarahkan untuk memilih kekuatan politik tertentu. Bahkan para petinggi TNI ada yang terang-terangan berpihak kepada organisasi sosial politik tertentu. Faktor sejarah dan kondisi politik menimbulkan situasi semacam itu.
Muncul kekhawatiran, fenomena yang pernah terjadi di masa lalu bakal muncul kembali. Mungkin saja di masa kini bentuk dukungan tidak terlalu mencolok seperti di masa lalu. Mobilisasi dukungan bisa dilakukan dengan  cara sangat halus karena keluarga besar TNI merupakan lumbung suara potensial.
Pada pemilu 2004 lalu sempat terungkap ke permukaan mobilisasi yang dilakukan seorang perwira menengah Polri di Jawa Tengah untuk mendukung seorang kandidat presiden. Mobilisasi dikemas melalui acara silaturahmi dengan para purnawirawan dan  keluarga anggota.
Begitu pula bisik-bisik berantai di beberapa kompleks perumahan anggota TNI untuk menggalang dukungan terhadap kandidat presiden tertentu. Fenomena seperti itu bisa dibilang hanya kasuistik semata, bukan sebuah prilaku umum. Namun, di masa mendatang perlu menjadi perhatian supaya tidak terjadi lagi karena bisa mencederai sikap netralitas TNI/Polri yang sudah menjadi kesepakatan bangsa ini.
Harus diakui, sejarah TNI/Polri di negeri ini berbeda dengan negara-negara lain. Ada kekhasan yang tidak bisa diabaikan begitu saja ketika merunut kembali sejarah perjalanan TNI/Polri sejak dilahirkan pada era kemerdekaan hingga era selanjutnya..
Lembaga yang diberi kepercayaan memegang senjata dan alat-alat perang itu di masa lalu memberikan kontribusi nyata pada politik kenegaraan. Oleh karena itu, TNI/Polri tidak dalam posisi seperti negara- negara demokrasi yang menganut supremasi sipil secara mutlak.
Memang, pada era reformasi, peran TNI/Polri dalam kebijakan politik menjadi sangat berkurang. Tidak ada lagi Fraksi TNI/Polri di DPR, begitu juga di MPR. Anggota TNI/Polri yang hendak terjun ke ranah politik dan pemerintahan harus mengundurkan diri lebih dulu.
Meski begitu siapapun yang memerintah di negeri ini, perlu mendapatkan dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan TNI/Polri merupakan sebuah kenicayaan, walau menurut UUD 45, presiden merupakan panglima tertinggi TNI.(*)

Smart Card BBM Bikin Bingung

PEMERINTAH berniat melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Batam dengan metode smart card alias kartu pintar. Dengan sistem tersebut, sepeda motor hanya boleh membeli BBM bersubsidi sebanyak dua liter per hari, sedangkan mobil  pribadi sebanyak 5-7 liter per hari.
Belum ada kejelasan kapan program pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu dilaksanakan. Ada pejabat yang menyebut bakal dimulai pada April, namun ada pejabat lain mengatakan pada bulan Juni. Batam dipilih sebagai pilot project dengan alasan jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) relatif sedikit, tidak sampai 100 SPBU, sehingga mudah dikontrol.
Jumlah kendaraan bermotor juga dianggap tidak begitu banyak dibandingkan dengan daerah lain. Selain itu, pemerintah menilai tingkat kesejahteraan warga Batam lebih tinggi sehingga dipandang cukup mampu membeli BBM nonsubsidi.
Tiga alasan tersebut tentu saja sangat terbuka untuk diperdebatkan, terutama alasan ketiga mengenai tingkat kesejahateraan warga Batam dinilai lebih tinggi daripada warga di daerah lain. Betulkah tingkat kesejahteraan di Batam lebih tinggi sehingga mampu membeli BBM nonsubsidi? Tentu jawabannya akan berbeda-beda.
Jumlah penduduk Batam sekitar 730 ribu orang, sebagian besar memperoleh pendapatan sebagai pekerja,  berdagang, dan sektor informal lainnya. Sebagai daerah perbatasan dengan negara tetangga, dan kondisi alamnya, biaya hidup di Batam boleh dibilang lebih tinggi daripada daerah lain.
Hampir semua produk makanan harus didatangkan dari luar, karena tidak produk pertanian, sayuran, dan daging yang dihasilkan dari Batam. Rantai perdagangan yang panjang membuat harga-harga kebutuhan pokok lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Begitu pula pengaruh gaya dan pola hidup warga Singapura yang banyak bersentuhan dengan Batam membuat biaya hidup menjadi lebih tinggi. Wajar saja kalau kemudian tingkat penghasilan juga lebih tinggi.
Dengan demikian, perbandingan antara pendapatan dan pengeluaran sebenarnya tidak begitu jauh dengan daerah lain. Oleh karena itu, rasanya kurang bijaksana kalau sepeda motor ikut dibatasi dalam pembelian BBM bersubsidi.
Masyarakat dengan pengasilan menengah bawah di Batam hanya mampu membeli sepeda motor yang pada saat ini harganya relatif terjangkau, apalagi melalui kredit. Pada masa lalu, harga sepeda motor memang tidak terpaut jauh dengan mobil bekas eks Singapura.
Namun seiring dengan regulasi baru yang membatasi masuknya mobil- mobil bekas berharga murah dari Singapura, kelompok menengah ke bawah hanya mampu membeli sepeda motor. Bagi yang belum beruntung mampu membeli sepeda motor, mereka memanfaatkan jasa ojek motor, selain angkutan umum.
Oleh karena itu, kalau sepeda motor dibatasi dalam membeli BBM bersubsidi, biaya hidup di Batam kian melonjak. Tukang ojek akan menaikkan tarif, padahal tidak semua kawasan terjangkau angkutan umum. Para pemilik sepeda motor pribadi harus merogoh kocek lebih dalam untuk kepentingan transportasi. Tak pelak harga kebutuhan juga ikut terdongkrak.
Di sisi lain belum ada kejelasan dari pemerintah bagaimana pola dan mekanisme pembelian BBM bersubsidi dengan smart card.  Hingga saat ini para pejabat terkait di Batam masih bingung menjelaskan, bahkan ada yang mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi dari pemerintah pusat.
Belum juga jelas bagaimana wujud riil smart card . Seharusnya pemerintah pusat lebih dulu menyiapkan bentuk sosialisasi dan skema organisasi kerja yang gamblang untuk melaksanakan kebijakan itu sebelum melontarkan wacana kepada masyarakat.
Kalau masih mentah, tapi sudah dilontarkan kepada masyarakat, akibat yang ditimbulkan adalah kebingungan. Sudah harga-harga terus merangkak naik, masih ditambah lagi dengan ketidakjelasan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi.(*)

Tragedi AdamAir Tercipta di Cockpit

MISTERI kecelakaan pesawat AdamAir  DHI 574 dari Surabaya-Manado di perairan Majene, Sulawesi Barat, 1 Januari 2007, akhirnya terungkap lewat rekaman kotak hitam.  Tragedi  tewasnya 85 orang dewasa, 7 anak-anak, 5 balita, 4 awak kabin serta pilot dan kopilot itu sangat mengerikan.
Dari rekaman, flight data recorder (FDR) dan cockpit voice recorder (CVR) yang diangkat dari dasar laut, delapan bulan kemudian, tepatnya 27 dan 28 Agustus 2007, diketahui kalau tragedi AdamAir di Majene, akibat pilot mengalami masalah navigasi.
Disebutkan, tragedi berawal saat pesawat yang dipiloti Kapten Revi Agustian Widodo dan kopilot Yoga berada di ketinggian 35 ribu kaki. Saat itulah pilot dan kopilot  menghadapi masalah  inertial reference system (IRS)  selama 13 menit terakhir penerbangan. Saat itu autopilot dalam posisi on menahan posisi stir kemudi aileron 5 derajat ke kiri.sehingga sayap miring ke kiri.
Kru pesawat kemudian memutuskan memindahkan IRS kanan dari posisi NAV (navigation) ke posisi ATT (attitude).  Hal ini biasa dilakukan saat pesawat di darat. Akibatnya autopilot malah jadi off atau disengaged. Pesawat pun perlahan miring ke kanan.
Alarm  alarm peringatan autopilot mati berbunyi di ruang kokpit. Tapi tak lama bunyi itu menghilang, diduga tidak sengaja dimatikan oleh pilot dan kopilotnya. Perhatian mereka berdua terfokus untuk mengoreksi IRS. Karena autopilot mati, seharusnya dikemudikan secara manual oleh pilot. Namun mereka tidak sadar kalau autopilot mati. Pesawat terbang tanpa kendali.
Menurut investogator KNKT Mardjono, bila IRS bermasalah, pesawat masih bisa terbang. Apabila alat ini bermasalah, maka sebaiknya tidak usah diotak-atik dan menghubungi tower bandara.Sejurus kemudian terdengar  bank angle sebanyak 3 kali, yang merupakan peringatan pesawat miring ke kanan melewati 35 derajat. Ketika bank angle 100 derajat dengan pitch attitude mendekati 60 derajat nose down, pilot tidak berusaha memiringkan pesawat ke sisi sebaliknya untuk menyeimbangkan.
Tidak terdapat tanda-tanda kedua pilot dapat mengendalikan pesawat secara tepat dan seksama sesudah peringatan bank angle berbunyi. KNKT menyebut, kecelakaan terjadi sebagai kombinasi beberapa faktor termasuk kegagalan kedua pilot dalam intensitas memonitor instrumen penerbangan, khususnya dalam 2 menit terakhir penerbangan.
Burung besi itu pun meluncur ke bawah dengan kecepatan 330 meter per detik atau sekitar 1.050 km per jam. Saat itu, pilot baru berusaha memegang kendali pesawat secara manual. Mereka belum menyadari kemiringan pesawat lantaran kemiringan terjadi sangat perlahan, yakni 1 derajat per detik. Kepanikan pun menyergap kedua pilot itu ketika menyadari pesawat miring.
Keduanya sempat membuka quick reference hand book yang tersedia pada chapter 11. Sayangnya mereka hanya membaca judul tanpa melakukan prosedur yang tertera dalam buku tersebut. Upaya mengendalikan pesawat terlambat dilakukan, pesawat menghujam ke laut dan hancur berkeping-keping.
Kesimpulannya, tragedi AdamAir sangat disesalkan karena seharusnya tidak terjadi jika pilot dan copilot selalu waspada dan mengikuti presedur jika menghadapi masalah di udara. Kasus ini juga mengingatkan agar awak pesawat benar-benar harus profesional sehingga bisa menguasai pesawatnya.
Pilot pesawat juga harus mampu mengambil keputusan dengan prioritas pertama keselamatan penumpang. Keputusan itu juga termasuk perlu tidaknya terbang atau  mendarat jika cuaca tidak menjamin keselamatan penerbangan.(*)

FTZ Ibarat Orang Menunggu Godot

IBARAT menunggu Godot. Itulah yang dialami Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) terkait dengan pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ). Gaungnya sudah begitu membahana namun dalam kenyataan belum dapat diaplikasikan.
Daftar anggota Dewan Kawasan (DK) yang bertugas menjadi regulator di kawasan FTZ BBK hingga saat ini masih menjadi misteri. Padahal Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang berposisi sebagai Ketua DK sudah mengirimkan 25 nama calon
Dalam undang-undang disebutkan anggota dan Ketua DK ditetapkan oleh Presiden atas usulan Gubernur dan DPRD. Dalam usulan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ismeth memasukkan unsur Ketua DPRD, sejumlah birokrat, petinggi aparat keamanan, dan tiga ketua organisasi pengusaha.
Sesuai rencana awal, pada September tahun lalu Keputusan Presiden mengenai DK sudah diterbitkan. Namun harapan tersebut tak terwujud. Muncul kabar mundur hingga Desember 2007. Namun hingga 2007 berlalu hingga hampir satu bulan, tidak ada kabar lagi mengenai pengesahan DK.
Tak pelak muncul berbagai pertanyaan bernada pesimistis, apakah pemerintah serius menggarap kawasan BBK sebagai surga bagi investasi. Tak jelas betul di mana hambatan dari penerbitan Keputusan Presiden mengenai DK tersebut.
Hanya sejumlah rumor yang berseliweran, di antaranya susunan DK perlu dirombak agar masing- masing kawasan ada yang mengurus secara khusus, Maksudnya anggota DK dibagi menjadi tiga, yaitu khusus untuk Batam, Bintan, dan Karimun.
Pembentukan DK saja tidak menjamin FTZ bisa berjalan karena harus ada lembaga pelaksana yang disebut Badan Pengusahaan Kawasan (BPK). Untuk kawasan Batam bisa jadi pembentukan BPK tidak begitu menjadi masalah karena bisa dilakukan jajaran Otorita Batam (OB) yang berubah nama.
Namun muncul tafsir berbeda mengenai keberadaan OB. Sementara kalangan menyebut OB tidak bisa dibubarkan dan dilebur menjadi BPK, dengan alasan kedua lembaga itu mempunyai tugas berbeda.
Menurut kelompok ini, OB memiliki fungsi pembangunan infrastuktur, sementara BPK untuk percepatan pertumbuhan investasi. Namun ada juga yang berpendapat, fungsi pembangunan infrastruktur bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga OB hanya mengurus soal investasi.
Perdebatan mengenai posisi OB dan Pemko Batam memang sudah saatnya dihentikan karena justru kontraproduktif. Peran Pemko Batam seharusnya tetap mengacu kepada UU Pemerintahan Daerah, sedangkan OB bisa difungsikan sebagai BPK yang tugasnya mempercepat proses investasi.
Keruwetan mengenai FTZ rupanya membuat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanadi mengecam keras situasi yang tidak menentu seperti sekarang ini. Kalau terus berlarut-larut ia khawatir para calon investor dan pihak-pihak yang ingin mempromosikan kawasan BBK ke luar negeri beralih ke negara lain.
Kalangan organisasi penguasa juga kesulitan memberi panduan kepada para calon investor untuk bersedia berkpirah di Batam. Bagaimana mungkin memberi panduan kalau aturan baku belum ada dan bisa sewaktu-waktu berganti.
Harapan yang terus menerus kandas bisa menjadikan para pelaku usaha dan calon investor menjadi patah arang. Kerumitan birokrasi dan ketidaksinkronan antarinstansi seringkali menjadi biang keruwetan. Masih ditambah lagi berbagai conflict of interest kelompok di masyarakat mengenai lembaga yang menjadi regulator FTZ.
Ibarat mengikuti lomba lari, kita selalu berada di urutan paling buncit ketika start karena belum biasa menggalang koordinasi secara efektif. Setelah mampu ikut berlari, biasanya kita tidak mampu menjaga ritme sehingga makin lama makin kencang dan akhirnya berhenti sama sekali sebelum sampaike tujuan. Kita semua berharap nasib FTZ tidak seperti itu. (***)

Tampilnya Sosok Militer pada Jabatan Sipil

PEMERINTAH pusat melantik Tanribali Lamo sebagai pejabat sementara (carateker) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengisi kekosongan jabatan di provinsi tersebut, setelah masa jabatan HM Amin Syam-Syahrul Yasin Limpo habis pada Sabtu (19/1). Ada yang menarik dari pelantikan Tanribali tersebut mengingat ia bukan pejabat di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Perwira tinggi TNI bintang dua itu sebelumnya menjabat di lingkungan TNI AD. Rupanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih suka memilih sosok yang berlatarbelakang militer dan merupakan putra daerah kelahiran Sulsel.
Adalah Menteri Dalam Negeri (Menteri) Mardiyanto yang mengungkapkan bahwa ia telah menyodorkan para pejabat di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagai calon pejabat sementara Gubernur Sulsel. Tentu saja pejabat itu verlatarbelakang sipil. Namun nama-nama itu ditolah oleh Istana.
Begitu pula calon pejabat yang berlatarbelakang militer tetapi bukan berasala dari Sulsel juga ditolah SBY. Mardiyanto mengakui, fenomena tersebut sangat langka, apalagi di masa reformasi yang mengedepankan supremasi sipil.
Sosok berlatarbelakang militer dipandang lebih mampu menciptakan situasi kondusif di Sulsel yang dalam beberapa bulan belakangan ini begitu memanas terkait konflik hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat menyatakan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang) sebagai pemenang pilkada mengalahkan Amin Syam- Mansyur Ramli (Asmara), namun Mahkamah Agung memerintahkan dilakukan pilkada ulang di empat kabupaten.
Sengketa pilkada itu benar-benar menguras energi seluruh komponen masyarakat di Sulsel. Pendukung kedua belah pihak hampir tiap hari menggelar demo. Para pegawai negeri (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, termasuk sejumlah pejabat, ikut menggelar demo sehingga mengganggu pelayanan publik.
DPRD tidak dapat menyelesaikan peraturan daerah mengenai anggaran dan pendapat belanja daerah (APBD) 2008 karena kantronya terus menerus didatangi massa. Pemerintahan Gubernur Amin Syam-Syahrul Yasin Limpo benar-benar tidak berfungsi meski masa jabatan mereka baru usai pada 19 Januari lalu.
Apalagi dua pejabat, Amin Syam dan Syahrul, yang seharusnya kompak itu justru bersaing dalam pilkada kemudian terlibat sengketa sengit. Tugas Tanribali, putra mantan Gubernur Sulsel Achmad Lamo, untuk menggerakan roda pemerintah seperti sedia kala, terutama mengajak para PNS tidak ikut terlibat dalam aksi dukung mendukung.
Bukan sebuah tugas ringan. Tanribali harus benar-benar dalam posisi netral dan mampu mengendalikan suasana –melalui koordinasi dengan instansi terkait– bukan justru condong kepada satu pihak. Untuk tugas ini, sosok yang berlatarbelakang militer dan putra daerah setempat memang terasa lebih cocok.
Namun, dalam pejalanan ke depan para pejabat sipil harus diberi kesempatan dan kepercayaan untuk membuktikan kemampuannya. Harus diingat, para pejabat negara mulai dari presiden hingga bupati/wali kota melaksanakan fungsi pemerintahan sipil, bukan memimpin komando militer.
Kalau terus menerus tidak diberi kesempatan dan kepercayaan, peara pejabat dari kalangan sipil tentu tidak punya pengalaman untuk meningkatkan kualitasnya dalam mengatasi persoalan. Tentu saja termasuk pengalaman menggalang koordinasi dengan kalangan aparat keamanan.
Langkah kuda dengan memberi dua surat keputusan presiden (Keppres) kepada Tanribali, yaitu sebagai pejabat Depdagri dan Carateker Gubernur Sulsel bukan tanpa risiko administratif dan politis. Setelah ada Gubernur Sulsel definitif tentu Tanribali harus kembali ke posisi semula, itu artinya memegang jabatan struktural di Departemen dalam Negeri.
Memang tidak masalah seorang mantan perwira tinggi TNI menempati jabatan strukturan di lembaga sipil. Namun kalau tidak dipersiapkan lebih dulu dan tenaganya sebenarnya tidak begitu diperlukan, hanya akan membawa akibat kontraproduktif. (***)

Kisruh Pilkada Sulsel

KISRUH pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) kian tak terkendali. Apalagi menjelang habisnya masa jabatan Gubernur Amin Syam-Wakil Gubernur Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Sabtu (19/1).
Amin Syam kembali mengikuti pemilihan gubernur berpasangan dengan Mansyur Ramli. Demikian pula Syahrul yang berpasangan dengan Arifin Nu’mang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel menyatakan pasangan Syaharul-Arifin Nu’mang (Sayang) memenangi pilkada mengalahkan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli (Asmara).
Namun pasangan Asmara kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan sebagian gugatan Asmara dengan memerintahkan pilkda ulang di empat kabupaten. Tak puas dengan putusan itu, KPUD mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Menjelang tanggal 19 Januari, Kota Makassar, dicekam ketegangan. Massa pendukung Sayang, yang didukung para pegawai negeri sipil (PNS), terus menerus melakukan aksi untuk menekan pemerintah agar melantik Syahrul Yasin-Arifin Nu’mang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2008-2013.
Akasi massa itu sudah cenderung anarkis sehingga mengganggu pelayanan publik dan rapat DPRD setempat untuk membahas RAPBD 2008 yang seharusnya sudah selesai pada Desember 2007 lalu. Selain itu juga terjadi perusakan terhadap aset pemerintah, di antaranya Kantor Gubernur Sulsel.
Pemerintah bersikukuh mengangkat carateker (pejabat sementara) Gubernur Sulsel hingga persoalan hukum menyangkut hasil pilkada tuntas. Tak pelak, massa pendukung Sayang juga melakukan aksi untuk menolak pengangkatan carateker.
Untuk mengamankan Kota Makassar, terutama objek vital, Mabes Polri sampai harus menerjunkan dua kompi Brimob untuk membantu Polda Sulselbar. Kantor Gubernur Sulsel bak ajang perang karena dijaga ketat personel Polri bersenjata lengkap dan sejumlah peralatan antihuru-hara.
Sebelumnya, Polwiltabes Makassar sudah menerjunkan sekitar 2.000 personel untuk mengamankan Kantor Gubernur, Kantor DPRD, rumah dinas Gubernur, dan Kantor KPUD Sulsel. Jumlah itu sama dengan 75 persen jumlah personel di jajaran Polwiltabes Makassar.
Pesta demokrasi di Sulsel untuk memilih pemimpin pemerintahan ternyata berakhir dengan kekisruhan berlarut-larut. Demokrasi berbuah kontraproduktif, apalagi setelah kalangan PNS ikut terlibat dalam aksi demo dan pemogokan.
Pemerintah pusat harus bertindak cepat dan tepat untuk memulihkan situasi yang sudah mengarah pada chaostik tersebut sebelum benar-benar menjadi huru-hara. Apalagi roda perekonomian di kota terbesar di wilayah Indonesia Timur itu sanagat terganggu oleh aksi massa tak berkesudahan.
Kalau tidak, kasus di Makassar akan menjadi presden buruk bagi daerah lain yang tengah bersiap menggelar pilkada pada 2008 ini. Tercatat sekitar 130 pilkada akan digelar di seluruh Indonesia pada tahun ini.
Jadwal pilkada pada 2009 ditiadakan dan dipercepat pada tahun ini karena pada saat itu diadakan pemilu untuk memilih anggota parlemen, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pasangan presiden- wakil presiden. Tak terbanyangkan bagaimana jadinya kalau sebagian besar pilkada pada 2008 ini bermasalah seperti terjadi di Sulsel.
Cukup mengkhawatirkan pemilihan gubernur-wakil gubernur di Pulau Jawa yaitu di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada tahun ini. Kalau terjadi ketidakstabilan politik atau kekisruhan di tiga provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia tersebut, tentu saja dampaknya akan meluas ke wilayah lain hingga skala nasional.
Oleh karena itu situasi yang terjadi di Sulsel tidak boleh dianggap enteng. Penunjukan carateker memang cara standar yang dapat dilakukan agar roda pemerintahan tetap bisa berjalan mengingat belum adanya kepala daerah definitif. Tak kalah penting, Mahkamah Agung yang kini tengah mengadili PK dari KPUD harus benar-benar mampu mengeluarkan putusan tepat, adil, dan tidak memicu munculnya persoalan baru.(***)

Sengketa Pemberitaan

* Ismeth Abdullah Kalah di PN Jaksel

SUNGGUH melegakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili Pemimpin Redaksi Tabloid Investigasi, Eddy Soemarsono. Majelis hakim diketuai I Ketut Manika, Kamis (17/1), membebaskan Eddy dari dakwaan mencerman nama baik dan melakukan penistaan terhadap mantan Ketua Otorita Batam (OB) yang kini menjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah.
Pangkal sengketa adalah sebuah berita di tabloid dwi mingguan itu edisi 11/Thn I tanggal 17-30 Agustus 2006, berjudul, Warisan Korupsi Ismeth di Otorita Batam. Ismeth mengadukan Eddy ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penistaan karena isi berita tidak benar serta merasa tidak pernah dikonfirmasi.
Menurut majelis, menista adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu dengan tujuan nyata untuk menyiarkan tuduhan itu kepada khalayak ramai. Majelis memandang, terdakwa adalah insan pers, sehingga keberatan atas pemuatan berita harus pula dilakukan melalui lembaga pers berupa hak jawab dan mekanisme hukum.
Menurut majelis, tidak tepat mengajukan Eddy secara pidana, melainkan gugatan ganti rugi. Selain itu, Eddy dan Investigasi telah melayani hak jawab Ismeth Abdullah serta melakukan pengecekan kepada berbagai sumber, sehingga unsur penistaan tidak terbukti.
Dalam tuntutannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPUI diketuai Robert Tacoy mengajukan tuntutan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, serta denda Rp 10 juta, subsider kurungan selama tiga bulan. Dalam dakwaannnya, JPU juga mempersoalkan badan hukum yang menaungi Tabloid Investigasi.
Menurut JPU, PT Norida Lestari, perusahaan yang menaungi Investigasi, sama sekali tidak menyebutkan diri sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pers. JPU mengajukan bukti berupa Tambahan Berita Negara yang memuat daftar badan hukum berupa perseroan terbatas (PT).
Undang-undang Pers memang telah memberi jalan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Selain itu telah ada lembaga bernama Dewan Pers yang berfungsi sebagai mediator untuk menjembatani sengketa mengenai pemberitaan antara perusahaan pers dan narasumber.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mendukung keinginan komunitas pers di negeri ini untuk menyelesaikan sengketa menyangkut pemberitaan melalui mekanisme pers, bukan melalui hukum pidana. Adagium yang sering dilontarkan komunitas pers adalah, tulisan harus dibalas dengan tulisan, bukan melalui pemidanaan fisik.
Kalaupun pihak yang merasa terusik oleh pemberitaan pers menderita kerugian riil, dapat menempuh mekanisme pengajuan tuntutan pembayaran ganti rugi/denda secara proporsional. Dengan demikian, pemidaan fisik menjadi tidak relevan lagi.
Harus diakui, pers bisa saja melakukan kesalah dan kekhilafan dalam menyajikan pemberitaan, namun sepanjang bisa dibuktikan tidak ada niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tentu harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab. Lain cerita kalau bisa dibuktikan bahwa sebuah pemberitaan bermotivasi pemerasan, pornografi, dan lain sebagainya..
Pemerasan bukan lagi masuk dalam ranah pers karena sesuai dengan ketentuan undang-undang maupun kode etik jurnalistik, pemberitaan tidak boleh didasari oleh motif pemerasan atau tindak pidana lainnya. Jadi manakala terjadi pemerasan, pornografi, dan tindak pidana lain melalui pemberitaan, sudah bukan lagi ranah UU Pers melainkan hukum pidana biasa.
Dalam kasus Tabloid Investigasi, JPU tidak mengajukan dakwaan adanya pemerasan atau tidak pidana lain yang memang mendasari pemberitaan tersebut. JPU hanya menyoroti isi berita yang dipandang sebagai bentuk pencemaran nama baik dan penistaan terhadap Ismeth Abdullah.
Meski putusan itu melegakan kalangan pers, hendaknya sekaligus menjadi hikmah dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pemberitaan. Bagaimanapun, lebih baik mencegah terjadinya sengketa daripada membuang energi untuk berperkara.(***)

Fenomena Habibie

* Dicuekin Keluarga Mantan Presiden Soeharto

PERTEMUAN legendaris dua orang yang pernah berhubungan sangat dekat dan kemudian saling ‘bermusuhan’ terjadi di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, Selasa (15/1). Mantan Presiden BJ Habibie terbang dari Frankfurt, Jerman, ke Jakarta untuk menengok Soeharto sejak 4 Januari lalu berbaring lemah di rumah sakit.
Pertemuan pertama sejak 10 terakhir itu berlangsung tragis. Selain tak bisa masuk ruang perawatan Soeharto, Habibie dan istrinya, Ny Ainun Habibie, sama sekali tak ditemui keluarga Cendana.
Habibie yang ditemani mantan Menteri Agama Quraish Shihab, hanya berada di ruang sebelah ruang perawatan Soeharto. Sangat berbeda dengan kunjungan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad dan Menteri Senior Singapura Lee Kuan Yeuw.
Ketika Mahathir dan istinya datang ke RSPP, tim dokter sengaja membangunkan Soeharto dari tidurnya. Soeharto dikabarkan meneraskan air mata dan balas memegang genggaman tangan Mahathir. Lee dan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah juga dapat masuk ke ruang perawatan.
Mendapat perlakuan tak mengenakkan tersebut, Habibie kabarnya sempat meradang, namun ditenangkan sang istri.Padahal, di era Orde Baru, Habibie dikenal sebagai anak emas Soeharto.
Kedekatan Habibie dan Soeharto bahkan sampai memicu munculnya berbagai rumor. Tak heran, Soeharto mengamini saja ketika MPR memilih Habibie sebagai wakil presiden pada 2007 lalu.
Gejolah politik yang begitu dahsyat pada 1998 membuat hubungan Habibie dan mentor politiknya itu tiba-tiba merenggang. Soeharto dan kelurganya menganggap Habibie berkhianat karena memihak kubu yang ingin melengserkan Jenderal Besar kelahiran Kemusuk, Yogyakarta itu.
Tim Dokter Kepresidenan punya alasan mengapa Habibie tidak bisa masuk ruang perawatan Soeharto. Sang dokter, Djoko Rahardjo, mengatakan keluarga Cendana didera kelelahan sehingga tidak bisa menemui Habibie.
Selain itu, pada saat bersamaan mesin CCCP (penyedot cairan) sedang diganti dari tubuh penguasa Orde Baru yang masih kritis tersebut. Oleh karena itu tidak boleh ada orang lain masuk kecuali tim dokter dan perawat.
Saat Mahathir datang, Soeharto sempat dibangunkan karena saat itu akan diperiksa oleh ahli syaraf. Sebuah kebetulan bagi Mahathir, sedangkan Lee Kuan Yeuw dan Sultan Bolkiah hanya melihat Soeharto dalam kondisi tidur.
Benarkah alasan itu? Bisa jadi benar. Namun, sangat mungkin keluarga Cendana memang tidak berkenan bertemu Habibie. Dalam beberapa kali kesempatan, Habibie secara terus terang mengungkapkan keinginan untuk bertemu Soeharto ibarat bertepuk sebelah tangan alias ditolak dengan berbagai alasan.
Intinya keluarga Cendana masih sakit hati dengan sikap Habibie di masa-masa sulit menjelang kejatuhan Soeharto. Apalagi, di era pemerintahan Habibie lah Soeharto mulai diperiksa sebagai tersangka kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) oleh jajaran Kejaksaan Agung.
Fenomena tersebut menarik karena Habibie sudah berusaha keras menjalin rekonsiliasi dengan Soeharto dan keluarganya. Namun seolah tidak kata maaf bagi pria kelahiran Sulawesi Selatan yang sangat lama berada di kabinet Soeharto.
Tak heran muncul pertanyaan, kalau keluarga Cendana sampai saat ini tidak bersedia memaafkan Habibie, adilkah mereka mendesak pemerintah memaafkan dan mengampuni Soeharto? Pertanyaan yang logis. Boleh dibilang, Habibie punya jasa sangat besar terhadap pemerintahan Soeharto, mengingat pakar penerbangan itu kembali ke tanah air dari Jerman bukan atas keinginan sendiri tetapi permintaan Soeharto.
Rasanya, kesalahan Soeharto terhadap negeri ini tidak sebanding dengan ‘kesalahan’ Habibie terhadap mantan penguasa selama 32 tahun itu. Harus diingat, tanpa peran Habibie sekalipun, kejatuhan Soeharto dari kekuasaannya pasti akan terjadi
Keluarga Cendana harus instrospeksi secara lebih dalam sebelum menggalang simpati untuk mendapatkan pengampunan terhadap Soeharto. Setidaknya mereka harus bersedia memberikan kata maaf kepada para mantan pembantu Soeharto yang pada masa krisis ‘terpaksa’ atau ‘dipaksa’ keadaan berada di kubu lawan politik Orde Baru.(***)

Gejolak Tempe

KITA bangsa besar, bukan bangsa tempe. Kalimat itu disampaikan mendiang Presiden Soekarno dalam pidato 17 Agustus 1963. Melalui kalimat itu, Soekarno ingin menunjukkan bahwa bangsa Indonesia tak boleh diremehkan oleh bangsa lain.
Namun 45 tahun kemudian, tempe menjadi bahan pembicaraan seru. Betapa tidak, para perajin tempe dan tempe mendadak bersuara lantang, bahkan menggelar demo besar-besar di Istana Presiden dan Gedung DPR, Senin (14/1/2007).
Mereka mengaku tak bisa lagi memproduksi dan berdagang tempe, yang konon merupakan makanan khas Indonesia, karena karena kenaikan gila-gilaan harga bahan baku berupa kedelai. Pada awal Januari 2007 harga eceran kedelai tertinggi Rp 3.450 per kilogram. Sejak November 2007, harga kedelai berangsur naik dengan cepat, mulai Rp 5.450 hingga Rp 6.950 per kilogram.
Harga lebih meroket lagi memasuki Januari 2008. Harga eceran kedelai mencapai Rp 7.250 per kilogram, atau mengalami lonjakan 110 persen dibandingkan dengan harga Januari 2007. Tentu saja kondisi ini membuat perajin dan pedagang tempe tidak berani melanjutkan usahanya karena tidak mungkin menaikkan harga jual kepada konsumen.
Biang keladi dari semua itu adalah dilepasnya kedelai ke mekanisme pasar sebagai konsekuensi logis dari perdagangan bebas. Mekanisme pasar tentu saja tergantung kepada keinginan para pedagang kedelai dalam menentukan harga.
Para perajin dan pedagang tempe menginginkan pemerintah kembali turut campur dalam mengatur harga kedelai, tidak begitu saja melepas ke mekanisme pasar. Harga menjadi tidak terkendali, juga karena para pemasok menjadikan momentum itu untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya melalui mekanisme harga jual.
Kondisi tersebut tentu saja menjadi pukulan telah bagi usaha kecil menengah, setelah mereka terkena dampak kenaikan berbagai bahan kebutuhan pokok lainnya akibat harga minyak mentah dunia tak terkendali. Padahal usaha kecil menengah (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian negeri ini, sehingga masih mampu bertahan dari guncangan ekonomi makro yang terus terjadi sejak krisis 1997 lalu.
Golongan ekonomi lemah paling tersudut akibat kenaikan harga kedelai, kelangkaan minyak tanah bersubsidi, dan pasokan gas yang tidak lancar. Kalau tempe dan tahu menghilang dari pasar, tentu menambah kesulitan wong cilik untuk memenuhi konsumsi makanan sehari-hari. Harus diakui, tempe dan tahu merupakan lauk favorit bagi kelompok marginal karena selama ini harganya relatif murah dan mengandung nilai gizi lumayan.
Bagi kelompok berpunya, hilangnya tempe dan tahu tidak menjadi masalah besar. Dengan kemampuan ekonominya, mereka masih bisa membeli daging, ikan, atau lauk pauk lainnya Tidak dengan dengan masyarakat berpengahsilan kecil dan menengah.
Kenaikan harga kedelai itu seharusnya menjadi berkah bagi petani. Namun logika tersebut belum tentu benar karena mayoritas petani di Jawa dan daerah sentra pertanian lainnya mengalami gagal panen akibat bencana banjir.
Kalaupun ada petani yang tidak tertimpa musibah, keuntungan justru diperoleh para pedagang. Sebagaimana diketahui, para petani kita menjadi pihak yang sangat lemah dalam rantai perdagangan. Mereka kalah bargaining (tawar menawar) dengan para pedagang karena dihimpit kebutuhan yang yang mendesak.
Belum lagi harus bersaing dengan kedelai impor yang lebih bagus kualitasnya, lebih murah, dan jelas pasokannya. Tak pelak, pemerintah memang harus segera membuat skema untuk membantu para perajin tempe dan tahu, terutama dalam pengendalian harga.
Pengamat ekonomi Faisal Basri mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi kepada para UKM, terutama perajin tahu dan tempe. Memang muncul pertanyaan, apakah subsidi tersebut tidak mengganggu keuangan pemerintah. Dilihat dari sudut itu memang bisa mengganggu Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang kini terbebani oleh kenaikan harga minyak mentah dunia.
Namun, kalau pemerintah tidak mampu memberi solusi untuk mengatasi gejolah harga kedelai dan kesulitan yang dihadapi perajin tahu-tempe, berarti bangsa ini memang benar-benar bangsa tempe. Jangan sampai negeri ini tidak sanggup mengatasi kelangkaan tempe.(***)

Tawaran SBY Picu Blunder

* Soal Status Hukum Soeharto

BLUNDER. Itulah yang terjadi setelah Jaksa Agung Hendarman Supandji menemui Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri tertua Soeharto, di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Sabtu (12/12007) dini hari. Hendarman bukan ingin menjenguk Soeharto yang tengah sakit keras di tempat itu, melainkan menyampaikan pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penyelesaian kasus mantan penguasa Orde Baru itu.
Jaksa Agung mengaku, beberapa jam sebelumnya mendatangi RSPP, ia mendapat petunjuk dari SBY yang ketika itu tengah berada di Malaysia untuk melakukan kunjungan kenegaraan. Menurut Hendarman, Presiden memberi petunjuk agar menyelesaikan gugatan perdata yang diajukan pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, melalui perundingan di luar pengadilan sehingga menghasilkan win-win solution.
Rupanya langkah Hendarman memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Tim kuasa hukum Soeharto menyebut tawaran yang diberikan SBY melalui Jaksa Agung itu tidak etis. Alasannya, kurang tepat membahas masalah hukum di saat Tim Dokter Kepresidenen tengah berjuang keras memulihkan kondisi Soeharto yang memasuki masa sangat kritis.
Tim kuasa hukum Soeharto juga menyebut tawaran itu hanya sia-sia belaka karena perundingan di luar persidangan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung, yang telah dilakukan selama ini, menemui jalan buntu. Keluarga Cendana menolak keinginan pemerintah agar Soeharto membayar ganti rugi terkait penyalahgunaan penyaluran dana Yayasan Supersemar.
Tak pelak, majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili gugatan perdata pemerintah itu melanjutkan persidangan karena upaya perdamaian di luar sidang gagal total. Pemerintah sendiri mengajukan gugatan pengembalian ganti rugi sebesar 420 juta dolar AS dan Rp 185,92 miliar, plus ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Melihat blunder yang terjadi, SBY buru-buru menggelar rapat kabinet di rumah pribadinya di Puri Cikeas, Bogor. Hasilnya, SBY mementahkan kembali langkah yang dilakukan Hendarman. Ia bahkan menyebut pembahasan mengenai gugatan perdata terhadap Soeharto merupakan tindakan tidak etis.
Tentu saja pernyataan SBY tersebut menimbulkan tanda tanya besar, apa sebenarnya yang mendorong Hendarman datang ke RSPP pada dini hari untuk menyampaikan tawaran penyelesaian di luar sidang kepada keluarga Cendana. Apakah Hendarman salah menafsirkan petunjuk atasannya sehingga kemudian menimbulkan blunder?
Keluarga Cendana, melalui tim kuasa hukum, memang telah mengirim surat kepada Presiden SBY agar pemerintah mencabut gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, sebelum Soeharto menghembuskan nafas terakhir. Keluarga Soeharto menginginkan mantan presiden itu dapat terbebas dari tanggungan perkara ketika harus menghadap Yang Maha Kuasa.
Tentu saja keluarga Soeharto dan pengacara berharap pencabutan gugatan itu dilakukan tanpa syarat apapun. Rupanya keinginan tersebut menimbulkan dilema bagi Presiden SBY. Mencabut gugatan perdata tanpa syarat bukan tanpa risiko politik.
Di satu sisi, SBY telah menyatakan tetap menghormati Soeharto sebagai orang yang berjasa di masa lalu, namun persoalan hukum tetap jalan terus. Di sisi lain, kelompok yang tetap menginginkan agar kasus Soeharto jalan terus meski yang bersangkutan menginggal dunia, tak akan tinggal diam manakala gugatan dicabut tanpa syarat.
Pemerintah memang berkejaran dengan waktu untuk mengambil keputusan terbaik. Desakan untuk mengampuni Soeharto juga tak kalah kencang. Partai Golkar, yang punya anggota terbanyak di parlemen, bahkan secara resmi menyatakan akan berjuang keras mengupayakan agar Soeharto diampuni.
Dalam kondisi seperti itu, tak ada jalan lain kecuali melakukan kompromi. Harus ada sesuatu yang diberikan secara riil kepada bangsa ini oleh keluarga Cendana. Setidaknya keluarga Soeharto bersedia melepaskan klaim terhadap harta kekayaan yang kini tengah disengketakan dengan pemerintah.
Semisal melepaskan simpanan Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris, sebear 6 juta euro, atau membayar utang PT Timor Putra Nasional (milik Tommy) ke Bank Mandiri Rp 4,5 triliun.(***)